HKI ( Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dll )
HKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan hukum kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya, atau hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
HKI atau Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari :
PATEN
MEREK
DESAIN INDUSTRI
HAK CIPTA
INDIKASI GEOGRAFIS
RAHASIA DAGANG & DTLST
Advokat kami adalah sebagai konsultan HKI terdaftar sejak 2010 di Direktorat Jenderal HKI kementrian Hukum dan HAM RI, sehingga kami dapat membantu anda dalam hal pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang anda ciptakan, dan kami pun dapat membantu anda dalam hal sengketa atau permasalahan mengenai HKI.
Contact Us