Perceraian Dan Hak Asuh Anak
Bahwa berdasarkan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu pada Pasal 1 berisi : Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa apabila didalam menjalankan kehidupan berumah tangga ternyata diantara suami-isteri sudah tidak dapat hidup bersama lagi, sehingga tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sudah tidak dapat terwujud, Maka perkawinan antara suami dan isteri dapat diputus dengan Perceraian.
Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan, setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Bahwa mengenai Hak Asuh Anak : baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
Contact Us