Sengketa Tanah
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua pihak atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak tersebut.
Bahwa oleh karenanya sengketa tanah dapat diselesaikan melalui musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, Maka satu-satunya jalan adalah melalui Pengadilan, yang mana pada prinsipnya Pengadilan dapat memberikan kepastian Hukum atas tanah yang disengketakan.
Contact Us