a a a a a a a a
logo
 Service lady justice

Service

Kami dapat membantu anda dalam menangani berbagai perkara silahkan cek di bagian service kami untuk berbagai macam spesialisasi yang dapat kami tangani.

Cidera Janji (Wanprestasi)

Service Cidera Janji (Wanprestasi) wanprestasi
Apa itu Wanprestasi? Wanprestasi dapat diartikan juga sebagai cidera janji atau ingkar janji didalam perikatan atau perjanjian.

Prof. R. Subekti, SH, mengemukakan bahwa “wanprestsi” itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:
1.Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
2.Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
3.Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
4.Selakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.

Menurut pasal 1238 KUHPerdata:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

Pasal 1243 KUHPerdata :
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Contact Us