Kami dapat membantu anda dalam menangani berbagai perkara silahkan cek di bagian service kami untuk berbagai macam spesialisasi yang dapat kami tangani.
Mengenai Harta Bersama (Gono Gini) adalah Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Oleh karenanya apabila terjadi Perceraian Maka Harta benda yang diperoleh selama perkawinan harus dibagi secara adil menurut bagiannya masing-masing kepada mantan suami/mantan isteri.