Kami dapat membantu anda dalam menangani berbagai perkara silahkan cek di bagian service kami untuk berbagai macam spesialisasi yang dapat kami tangani.
Bahwa Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan : "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut"
Maka berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata Perbuatan Melawan Hukum dapat diartikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena salahnya, sehingga menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, yang walaupun diantara para pihak tersebut tidak terdapat suatu hubungan keperdataaan yang bersifat kontraktual atau perjanjian.